- tim tvone
BBM Langka di Kota Minyak, CERI Ungkap Biang Keroknya
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengungkap biang keladi kelangkaan BBm di beberapa kota di Indonesia seperti Balikpapan dan Bengkulu. Ia menduga kedatangan seorang yang dikenal sebagai raja minyak berinisial MRC sebagai biang keroknya.
"Sudah pasti kedatangan MRC ke Indonesia dalam sekejap itu tujuannya selain untuk menyelamatkan anaknya sebagai dan orang kesayangan dan kepercayaannya yang keduanya saat ini masih ditahan Kejaksaan Agung, ternyata MRC diduga melakukan deal dengan orang penting tersebut untuk memastikan kerajaan bisnis yang dia bangun selama 20 tahun bisa tetap eksis terus, jadi ganti casing alias ganti pemain depan saja," ungkap Yusri, Minggu (1/6/2025).
Yusri membeberkan, sudah pasti juga datangnya MRC ke Jakarta itu atas jaminan orang kuat tersebut, bahwa dia tidak akan disentuh oleh aparat penegak hukum (APH) ketika berada di Jakarta maupun saat meninggalkan Jakarta ke luar negeri, khususnya oleh Kejaksaan Agung.
"Apalagi terkesan kental selama ini APH juga enggan berusaha menangkapnya dari kasus sebelumnya, sebab jika MRC ditangkap tentu risikonya akan terbuka kedok banyak pejabat tinggi kita yang saat ini masih menjabat ataupun yang sudah tidak menjabat tetapi terlanjur telah menerima sawerannya MRC sejak 2004 hingga 2024," beber Yusri.
Sehingga, kata Yusri, semakin membuktikan bahwa MRC akan menjadi legenda sebagai orang kebal hukum di negeri ini.
"Perkiraan kami sekarang jadi berubah dari awalnya sangat optimis pihak Kejagung serius membongkar semua pihak yang terlibat tetapi sekarang kami malah menjadi pesimis. Proses penyidikan oleh Pidsus Kejagung yang awalnya mengguncangkan republik ini diduga akan berakhir antiklimaks dengan penuh kompromi, ironis memang," imbuh Yusri.
Jadi, kata Yusri, dugaan CERI sementara, adanya kelangkaan BBM di 'Kota Minyak' Kalimantan Timur yang kebetulan di wilayah itu terdapat kilang Pertamina dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi atau off spec seperti diucapkan Wadirut Pertamina Wiko Migantoro di depan anggota DPR RI Komisi VI pada 23 Mei 2025, telah mengusik akal sehat bagi yang paham peta BBM nasional yang katanya punya stok untuk 21 hari.
"Sehingga kami menduga ini bagian skenario agar proses tender pengadaan BBM dengan spot di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan minyak mentah di PT Pertamina Kilang International (KPI) tetap mengundang DMUT (Daftar Usaha Mitra Tetap) atau Vendor yang sudah black list oleh Kejagung adalah sebuah keniscayaan," beber Yusri.
"Padahal, jika BBM milik Pertamina Patra Niaga di Balikpapan katanya tidak sesuai spek, bukankah di Kilang Balikpapan yang dijulukin kota minyak ada stok BBM Pertalixe dan Pertamax Ron 92 yang cukup bisa digeser ke Pertamina Patra Niaga untuk di-deliver ke SPBU di seluruh Kaltim," urai Yusri.
Sebab, kata Yusri, semua produk BBM di kilang maupun hasil impor pasti dilengkapi COQ (Certipicate Quality) atau COA (Certipicate of Assurance) yang menjamin bahwa kualitas BBM di terminal atau di kilang Pertamina on spec.
"Begitu juga soal kelangkaan BBM di Bengkulu, katanya akibat kapal Pertamina terkendala ke terminal BBM akibat pendangkalan alur, sementara informasi yang kami peroleh bahwa Gubernur Bengkulu pada setahun sebelumnya sudah pernah bersurat ke Pertamina soal pendalaman alur ini, namun katanya Pertamina MOR II Sumbagsel mengabaikan peringatan tersebut, akhirnya terjadilah bencana kelangkaan BBM di Bengkulu yang membuat konsumen terpaksa membeli Pertalite atau Pertamax dengan harga Rp30.000 per liter," ungkap Yusri.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari bungkam ketika dikonfirmasi CERI mengenai penyebab BBM di Bengkulu dan Balikpapan. Semua pertanyaan konfirmasi tersebut tidak dijawab oleh Heppy hingga Rilis Media CERI ini ditayangkan.
Adapun pihak Pidsus Kejagung sejak 25 Februari 2024 awalnya telah menetapkan 7 tersangka dan pada 26 Februari 2025 menyusul 2 tersangka lagi, yakni Riva Siahaan, Sani Dinar, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya dan Edward Corne dari Pertamina dan Muhammad Kerry Ardianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading RamadhanJoedo dari pihak swasta.
Masih menurut Kejagung, akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. (ebs)