- Yashinta Difa-Antara
Deretan Fakta Mencengangkan Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun di Era Nadiem Makarim
Jakarta, tvOnenews.com - Publik tercengang melihat kasus korupsi di tubuh Mendikbud era Nadiem Makarim, yang baru saja diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, nilai korupsi di tubuh Kemendikbudristek era Nadiem Makarim itu begitu fantastis, yakni sebesar Rp9,9 Triliun.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, kasus itu terjadi pada rentang waktu 2019-2023.
Bahkan, kata dia, kasus ini sedang ditangani jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sejak Selasa (20/5/2025).
"Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli saat jumpa pers, Senin (26/5/2025).
Lantas, apa-apa saja fakta yang mencengangkan di kasus tersebut? Dalam kasus tersebut banyak menemukan fakta-fakta mencengangkan, sebagai berikut.
Penyidik Temukan Rekayasa Kebijakan
Dalam kasus ini, penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus.
Tim teknis diarahkan membuat kajian pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Harli menyebut ada skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan Chromebook, laptop berbasis sistem Chrome. Padahal, uji coba 1.000 Chromebook pada 2019 tidak efektif.
"Kenapa tidak efektif, karena kami tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama," bebernya.
Kejagung Temukan Kerugian Negara 9,9 Triliun
Harli menyampaikan Kejagung masih terus menghitung kerugian kasus dugaan korupsi laptop di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Saat ini, Kejagung menaksir kerugian negara Rp9,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp3,58 triliun dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.
"Perkembangannya kami akan update karena ini baru ditingkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan," kata Harli.
Nadiem Makarim Berpeluang Diperiksa Kejagung
Kejagung membuka peluang memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mendalami perkara ini.
Harli mengatakan pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidik. Dia tak menutup kemungkinan pemeriksaan dilakukan terhadap orang-orang yang dianggap bisa memberi keterangan.
"Semua pihak mana pun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," beber Harli.