- Istimewa
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Saat Beraksi di Jakpus, Terancam Tujuh Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Sawah Besar behasil menggagalkan aksi pencurian motor milik NYD (45) di area parkir Metro Atom, Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/5/2025) malam.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Sholeh mengatakan bahwa satu orang pria berhasil ditangkap dalam aksi ini.
“Personel Polsek Sawah Besar berhasil menangkap pelaku berinisial RA (26),” kata Sholeh, kepada wartawan, pada Sabtu (31/5/2025).
Kemudian dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor, satu buah letter T, dan satu buah anak kunci yang digunakan untuk membobol kunci motor.
Adapun kronologi penangkapan pelaku ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam.
“Korban hanya meninggalkan motornya sekitar 15 menit untuk mengambil jahitan baju di lantai bawah gedung Metro Atom,” ungkap Sholeh.
Selanjutnya saat kembali, korban melihat seseorang yang tidak dikenal sedang mendorong motornya.
“Korban langsung meminta bantuan petugas keamanan dan menghubungi kami,” ujar Sholeh.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam menangani kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi respon cepat anggota di lapangan dalam menangkap pelaku pencurian motor ini. Ini bukti nyata bahwa kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat,” tegas Susatyo.
Atas peristiwa ini, Susatyo mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci pengaman ganda agar pelaku kesulitan mencurinya. Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera hubungi Polsek atau Polres terdekat, atau call center 110 untuk meminta bantuan polisi,” terang Susatyo.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menerangkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.
“Kasus ini masih kami tangani secara intensif. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengantisipasi kejahatan serupa di wilayah Sawah Besar. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” terang Rahmat.
Sementara itu Rahmat menuturkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ars/iwh)