- Pixabay
Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara Suap 3 Hakim PN Surabaya, Kuasa Hukum Ini Buka Suara
“Jika hanya berdasarkan chat dan catatan tanpa didukung dua alat bukti utama, maka proses hukum ini seharusnya dihentikan di tahap penyelidikan. Itu disampaikan langsung oleh ahli pidana yang kami hadirkan di pengadilan,” tegas Andi.
Andi menyebut bahwa seluruh saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak memberikan kesaksian langsung.
Sebab, saat ditanyasoal keterlibatan Lisa, mereka menyatakan tidak tahu dan tidak melihat langsung.
“Tidak ada satu pun saksi yang melihat atau mendengar Lisa menyerahkan uang kepada hakim. Ini memperkuat bahwa dakwaan tidak didukung bukti yuridis apa pun,” ujar kuasa hukum.
Karena itu, kuasa hukum Lisa Rahmat menyatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap klien mereka sejak awal tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
“Tuntutan yang menyatakan Lisa bersalah sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan prinsip keadilan. Hukum harus dijalankan dengan kejujuran dan bukti, bukan asumsi dan tekanan. Klien kami dituntut 14 tahun tanpa dua alat bukti sah, hanya karena dianggap tidak kooperatif. Ini tidak adil,” pungkasnya.(hmd/lkf)