news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku penganiayaan berinsial Z (41) saat diamankan oleh Polsek Tarumanegara Polres Metro Bekasi, Kamis (29/5)..
Sumber :
  • Antara

Gegara Motor Tersenggol Truk di Bekasi, Pria Banting Sopir Hingga Korban Luka Berat

Seorang sopir berinisial N (48) dianiaya pemotor saat sedang mengisi bensin di sebuah SPBU, wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (26/5).
Jumat, 30 Mei 2025 - 17:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang sopir berinisial N (48) dianiaya pemotor saat sedang mengisi bensin di sebuah SPBU, wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (26/5).

Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus mengatakan, pelaku berinisial Z (41) emosi karena motornya terserempet truk yang dikendarai korban.

"Motifnya pelaku emosi karena sepeda motornya terserempet," kata AKP I Gede Bagus dalam keterangannya, Jumat (30/5).

Peristiwa tersebut bermula saat korban akan mengisi bensin di SPBU Jalan Harapan Indah Boulevard, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Saat masuk ke tempat pengisian BBM buntut dari truk yang dikendarai korban menyerempet sepeda motor pelaku yang sedang mengantre di TKP hingga sepeda motor terjatuh ke sebelah kiri," ujarnya.

Kemudian korban yang merasa tidak terima langsung menghampiri korban dengan maksud ingin meminta pertanggungjawaban.

"Tetapi karena korban tak merasa menyerempet dan tidak mau turun dari mobil yang dikendarainya tersebut mengakibatkan korban emosi," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku langsung membuka pintu sebelah kanan truk tersebut dan langsung menarik baju korban dengan maksud agar turun dari truk yang dikendarainya.

"Tetapi pada tarikan kedua yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban mengakibatkan korban terjatuh dari kursi sopirnya ke bawah atau lantai di TKP," katanya.

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Eka Hospital. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami retak pada bagian tulang pinggul sebelah kiri.

Pelaku ditangkap polisi pada Kamis (29/5). Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral