news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Oknum anggota Ormas berinisial YS (29) ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Serang, Banten, Kamis (29/5)..
Sumber :
  • Antara

Subuh Naas di Serang: Bangun Salat, Rumah Sudah Dibobol Oknum Anggota Ormas

Tertidur lelap, warga Serang tak sadar rumahnya dibobol. Saat subuh bangun, motor dan HP lenyap. Pelakunya ternyata orang dekat...
Jumat, 30 Mei 2025 - 07:44 WIB
Reporter:
Editor :

Serang, tvOnenews.com – Kasus pencurian kembali terjadi di wilayah Serang, Banten. Seorang pria berinisial YS (29), yang diketahui merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), ditangkap setelah membobol rumah tetangganya sendiri.

Kejadian bermula pada Senin (28/5) dini hari. Sekitar pukul 03.00 WIB, YS masuk ke rumah korban dengan merusak jendela. Saat itu, penghuni rumah sedang tertidur pulas. Tanpa diketahui, pelaku langsung mengambil satu unit handphone dan sepeda motor Honda Beat yang terparkir di ruang tamu.

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun untuk melaksanakan salat subuh. Saat itu ia menyadari handphone yang biasanya tergeletak di samping tempat tidur sudah tidak ada. Ia pun memeriksa ruangan lain, dan mendapati motornya juga lenyap. Jendela rumah dalam keadaan rusak, menandakan rumah telah dibobol maling.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim penyidik dari Polres Serang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai YS, tetangga korban sendiri. Namun ketika didatangi, pelaku tidak berada di rumahnya.

Dua hari kemudian, tepatnya Rabu (28/5), petugas melihat pelaku sedang duduk santai di pinggir Jalan Raya Gorda. Polisi langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolsek Carenang.

Dalam pemeriksaan, YS mengakui semua perbuatannya. Ia bahkan menyebut telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lain di wilayah tersebut. Polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor dan dua unit handphone sebagai barang bukti. Salah satu motor di antaranya merupakan milik korban bernama Juntiana.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (dpi/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral