news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Oknum anggota Ormas berinisial YS (29) ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Serang, Banten, Kamis (29/5)..
Sumber :
  • Antara

Oknum Anggota Ormas di Serang Nekat Masuk Kamar Tetangganya yang Sedang Tidur, Dia Melakukan...

Polisi menangkap oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berinisial YS (29) yang nekat masuk ke kamar rumah tetangganya di wilayah Serang, Banten.
Jumat, 30 Mei 2025 - 01:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berinisial YS (29) yang membobol rumah tetangganya di wilayah Serang, Banten

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus tersebut terjadi Senin (28/5) dini hari. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela. 

"Pada saat pencurian terjadi korban masih tidur. Pelaku menggasak handphone serta sepeda motor di ruang tamu," kata Condro dalam keterangannya, Kamis (29/5).

Condro menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui korban sekitar pukul 05.00 WIB, ketika akan melaksanakan salat subuh. Korban tersadar handphone yang biasa diletakkan di samping tempat tidur sudah tidak ada. 

"Karena handphone tidak ada, korban berusaha mencari ke ruang lain. Namun ketika di ruang tamu, motor Honda Beat miliknya juga tidak ada. Setelah ditelusuri, ternyata rumahnya telah dibobol maling yang masuk melalui jendela," ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi pelaku. Hanya saja pelaku terpantau tidak berada di rumahnya. 

"Pada Rabu (28/5), pelaku terpantau sedang nongkrong di Jalan Raya Gorda dan petugas langsung melakukan penangkapan serta digelandang ke Mapolsek Carenang," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian motor di sejumlah lokasi, termasuk di rumah tetangganya. 

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka, yaitu tiga unit motor satu diantaranya milik korban Juntiana serta dua unit handphone," ujarnya. 

Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral