news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terkuak! Misteri Plat Nomor Hijau di Indonesia, Mobil Mewah Bebas Pajak yang Tak Boleh Keluar Batam.
Sumber :
  • Istimewa

Terkuak! Misteri Plat Nomor Hijau di Indonesia, Mobil Mewah Bebas Pajak yang Tak Boleh Keluar Batam

Plat nomor hijau di Batam bebas pajak tapi tak boleh keluar FTZ. Simak arti huruf X, Z, V dan aturan ketat di balik mobil mewah berpelat hijau ini!
Kamis, 29 Mei 2025 - 12:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Sebuah pemandangan tak biasa bisa Anda temui di jalanan Kota Batam, Kepulauan Riau. Mobil-mobil berkilau dengan harga fantastis melintas mulus, namun ada satu hal yang mencolok—pelat nomornya berwarna hijau terang.

Bukan gaya baru atau tren modifikasi, melainkan simbol kekuatan hukum yang tak main-main: bebas bea masuk dan pajak.

Tapi, jangan buru-buru kagum. Di balik pelat hijau itu, tersimpan sistem ketat yang hanya berlaku di wilayah tertentu. Ya, mobil dengan pelat hijau tulisan hitam ini bukan untuk semua orang—dan tidak bisa sembarangan keluar dari zona peredarannya.

Mobil Bebas Pajak, Tapi Hanya untuk 'Negeri di Dalam Negeri'

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, pelat hijau bukanlah kendaraan listrik seperti di Tiongkok. Di Indonesia, pelat hijau menandai kendaraan yang beroperasi di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk serta sejumlah pajak lain seperti PPN dan PPnBM.

Wilayah seperti Batam, Bintan, dan Karimun adalah zona-zona khusus yang mendapatkan status FTZ. Di sinilah pelat hijau berkuasa.

Menurut PMK Nomor 34/PMK 04/2021, kendaraan dengan pelat hijau tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah lain di Indonesia. Artinya, mobil mewah dengan harga miring itu harus tetap berada di kandangnya. Jika nekat keluar dari zona FTZ, sanksi berat menanti.

Tanda Khas: Huruf 'X', 'Z', atau 'V' di Akhir Plat

Kendaraan pelat hijau ini juga punya identitas unik. Huruf belakang seperti X, Z, atau V bukan sekadar kode acak. Huruf-huruf ini adalah penanda resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah mendapat fasilitas pembebasan fiskal.

Dalam unggahan resminya, KPU Bea Cukai Batam menegaskan bahwa harga kendaraan di Batam bisa jauh lebih murah dibandingkan wilayah lain, justru karena sistem FTZ ini. Pelat hijau menjadi penanda mutlak—tak bisa disangkal dan tak boleh disalahgunakan.

Waspada: Jangan Tergoda Manisnya Plat Hijau

Godaan memiliki kendaraan pelat hijau memang besar. Siapa tak tergiur mobil impor tanpa bea masuk, dengan harga miring dan tampilan eksklusif? Tapi perlu diingat: hanya warga atau entitas di kawasan FTZ yang berhak mengoperasikan kendaraan ini.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral