- Antara
Kasus Tawuran yang Tewaskan Satu Orang di Semarang, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan empat tersangka kasus tawuran antargangster yang menewaskan satu orang di wilayah Kebonharjo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan, polisi awalnya mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam tawuran yang terjadi pada 25 Mei 2025 lalu itu.
Kemudian, dari tujuh orang yang diamankan, lanjut dia, empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, tiga lainnya, kata Aris, masih berstatus sebagai saksi.
"Dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam," kata Aris dalam keterangannya, Rabu (28/5).
Namun, Aris belum menjelaskan secara detil soal identitas para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Adapun untuk korban tewas dalam peristiwa tawuran tersebut, lanjut dia, diduga akibat luka senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
Turut diketahui bahwa tawuran antargangster terjadi di wilayah Kebonharjo, Semarang Utara pada Minggu (25/5) dinihari.
Seorang pemuda berinisial R meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat tawuran tersebut. (ant/dpi)