- Antara
Masyarakat Sambut Positif, Korlantas Polri Tertibkan Kendaraan Bermuatan Lebih
Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat dan instansi pemerintah mengapresiasi langkah Korlantas Polri dalam menertibkan kendaraan over dimensi dan over load (ODOL).
Pasalnya, penertiban ini dianggap penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan berat.
Berdasarkan data Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan kendaraan ODOL menyumbang sekitar 30 hingga 40 persen kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat.
Selain itu, kerugian negara akibat kerusakan jalan akibat ini diperkirakan mencapai Rp43 triliun per 10 tahun.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan pihaknya akan secara intensif melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL sebagai bagian dari strategi nasional keselamatan transportasi.
"Kami tidak bekerja sendiri, melainkan bersinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam menyukseskan target menuju Zero Over Dimensi dan Over Load 2026," kata Agus Suryo kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Agus Suryo menuturkan penertiban ini didukung oleh sejumlah kementerian dan instansi pemerintah yang mengkoordinasikan kebijakan lintas sektor dalam penguatan sistem transportasi nasional.
Menurutnya pemerintah terus memperkuat langkah menargetkan menuju Indonesia bebas kendaraan ODOL pada tahun 2026.
Penertiban ini dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan masa transisi bagi pelaku usaha.
"Kami akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif di samping penegakan hukum", tandas Agus Suryo.
Di sisi lain, Budi salah satu pengemudi harian di jalur Pantura sepakat dan menyebut langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna jalan.
“Truk Over Dimensi dan Over Load itu sangat membahayakan. Kalau terjadi rem blong atau patah sumbu, bisa fatal akibatnya,” ungkapnya. (raa)