news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terunkap, Cara Kelompok LGBT Gelar Pesta Gay di Hotel Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Terunkap, Cara Kelompok LGBT Gelar Pesta Gay di Hotel Jakarta Selatan

Kepolisian menggerebek sebuah hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan yang dijadikan lokasi pesta seks sesama jenis atau gay.
Rabu, 28 Mei 2025 - 17:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian menggerebek sebuah hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan yang dijadikan lokasi pesta seks sesama jenis atau gay.

Aksi penggerebekan itu dilakukan kepolisian pada Minggu (25/5/2025) sekira pukul 01.45 dini hari.

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman mengatakan penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas LGBT yang menjadikan hotel itu sebagai lokasi titik kumpul.

Kepolisian pun lantas menelusuri laporan te sebut hingga didapati adanya satu kamar yang telah disewa untuk pesta seks kelompok LBT tersebut.

"Mereka memesan kamar 824 (tipe deluxe) atas nama pelaku inisial DRH alias K) dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi," kata Firman kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Firman menjelaskan pihaknya mendapati seseorang penyelenggara pesta seks kelompok LGBT itu.

Menurutnya penyelenggara menggunakan modus perayaan ulang tahun terkait kegiatan pesta seks sesama jenis itu.

Kata Firman, kepolisian mengamankan sembilan orang dari peristiwa tersebut yakni DRH (33) sebagai pelaku, WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).

"Pada awalnya, dengan alasan ulang tahun. Namun, sampai di tempat tersebut, dia membiarkan saja. Apapun silahkan yang penting bisa gantian," ungkapnya.

Di sisi lain, kepolisian menetapkan seorang tersangka dalam kasus pesta seks sesama jenis itu yakni pria berinisial DRH.

Pelaku diduga melanggar Pasal 33 jo Pasal 7 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.

Lalu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu. (raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral