- Tim tvOnenews - Julio Trisaputra
Satu Per Satu Tabiat Buruk Ormas Hercules Makin Keterlaluan, Selain GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Anak Buah Hercules Kuasai Ribuan Hektare Lahan Warga
Jakarta, tvOnenews.com - Gerakan Organisasi Massa (Ormas) GRIB Jaya menduduki lahan orang semakin memanas dalam beberapa waktu terakhir ini.
GRIB Jaya menguasai lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) seluas 12 Hektare (Ha).
Ormas Hercules jitu uga menguasai lahan 3.209 meter persegi (M2) di Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
Lahan tersebut adalah milik keluarga H Abdul Karim yang berlokasi di Jalan Raya Ceger, Pondok Aren, Kota Tangsel.
Seorang ahli waris, Syahrudin merasa resah dengan gerakan ormas Hercules tersebut.
Terlebih, Grib Jaya menyewakan lahannya kepada pihak lain untuk dijadikan lapak penjualan hewan kurban.
"Sebagai perwakilan keluarga, saya merasa terganggu dengan kelompok tersebut. Tanah itu hibah dari orangtua yang diberikan kepada anak-anaknya. Kami sebagai ahli waris telah sepakat membangun tanah itu," kata Syahrudin beberapa waktu lalu.
Sementara, Nur Cahyo sebagai kuasa hukum Syahrudin menambahkan, kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 1334/4580.
Syahrudin disebut juga telah menang beberapa kali gugatan atas lahan tersebut.
"Dasar kepemilikan sudah jelas SHM sejak tahun 1990-an dan sertifikat penggantinya sudah keluar di tahun 2010. Persidangan sampai Mahkamah Agung juga sudah dilakukan. Maka kegiatan Ormas seperti ini sangat meresahkan," kata Nur Cahyo.
Pada tahun 2015, memang ada orang yang mengaku menjadi ahli waris dari almarhum Tan Mie Seng berdasarkan Girik No. 852 Persil 14D.
Mereka menggugat kepemilikan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hingga Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya putusan PN hingga MA menyatakan tanah tersebut milik H Abdul Karim.
“Kami menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan sekitar 20 orang anggota ormas tersebut,” tegas Cahyo.
Dia memastikan kliennya telah melaporkan aksi Grib Jaya itu ke Polda Metro Jaya tanggal 27 Februari 2025.
Tuduhannya adalah tindakan memasuk pekarangan orang tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.
"Harapan kami, anggota ormas itu mengosongkan tanah klien kami,” tutur Nur Cahyo.
Selain itu, pedagang hewan kurban Malik bin Dinar, Ina Wahyu Ningsih juga mengungkapkan tabiat anak buah Hercules di GRIB Jaya sudah meresahkan di lahan sengketa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Bukti transfer pedagang mendirikan lapak di lahan diduga kepada Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel juga telah dipegang polisi, seperti izin buka lapak pecel lele dan hewan kurban.
Beruntungnya, lapak hewan kurban diberikan kesempatan untuk masih jualan oleh BMKG sampai Idul Adha 2025 berakhir.
"Saya awalnya lihat kebetulan lahan di sini kosong. Setelah itu negosiasi harga dan awalnya ditodong Ketua Yani langsung rangkap pengurusan Rp25 juta," ujar Ina Wahyu Ningsih saat diwawancarai tvOne di Tangerang Selatan dikutip, Rabu (28/5/2025).
Walaupun harga diputuskan Rp22 juta, Ina khawatir apabila sistem pembayaran menggunakan sistem secara cash.
Ina mengatakan dirinya pilih pembayaran dengan sistem cicilan melalui transfer kepada Ketua GRIB Jaya Tangsel, MYT.
Akan tetapi, pihak oknum ormas kembali meminta Rp5 juta kepada Ina karena beralasan membantu takziah salah satu anggotanya yang baru meninggal dunia.
"Transfer lagi Rp5 juta, tapi saya bilang saya mau bayar lagi kalau sapi sudah turun," tegasnya.
Ketika ditanya penertiban lahan, Inawah sapaan akrabnya, mendukung upaya BMKG mengeksekusi oknum ormas di bawah pimpinan Hercules tersebut.
"Kalau penertiban bagus ya karena kita juga sebenarnya keberatan atas ormas-ormas itu karena meresahkan kita," kata dia.
Siapa sangka, Inawah merasa lega atas ditangkapnya 11 anggota ormas tersebut oleh Polda Metro Jaya.
Karena menjadi korban penipuan, ia menambahkan sangat mendukung pemerintah untuk memberantas ormas yang dinilai meresahkan masyarakat.
"Kalau ditertibkan ya mudah-mudahan untuk ke depannya bukan di sini aja, tapi kepada ormas-ormas lain juga gitu," tukasnya.
Sementara, GRIB Jaya memberikan klaim secara tegas kehadiran mereka diamanahkan untuk menjaga hak ahli waris.
Anggota Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Hika T.A Putra juga menyayangkan BMKG tidak punya dokumen legalitas eksekusi lahan.(hap/lkf)