news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Selebgram Lisa Mariana (kedua kiri) menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sumber :
  • ANTARA

Perseteruan Lisa Mariana-Ridwan Kamil Disidangkan, Pihak Majelis Hakim Buat Keputusan...

Perseteruan antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini Rabu (28/5/2025).
Rabu, 28 Mei 2025 - 14:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Perseteruan antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini Rabu (28/5/2025).

Di dalam sidang hari ini, Ketua Majelis Hakim PN Bandung Panji Surono memutuskan bahwa baik Lisa Mariana dan Ridwan Kamil akan menempuh jalur mediasi sebelum membahas pokok perkara.

Panji selaku pemimpin sidang kemudian menunjuk seorang mediator bersertifikat dalam mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.

"Kemarin kita menerima surat dari penggugat yang meminta agar mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Kita sudah pilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator," ungkap Panji, Rabu.

Pihak penggugat yakni Lisa Mariana, sementara tergugat Ridwan Kamil kemudian diminta untuk melengkapi dokumen serta berkoordinasi dengan mediator untuk jadwal mediasi.

Pada sidang hari ini, Ridwan Kamil tidak turut hadir. Mantan Wali Kota Bandung itu hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Terkait hal ini, kuasa hukum Lisa, Markus Nababan menyayangkan ketidakhadiran sang mantan gubernur.

Menurutnya, hal tersebut tidak mencerminkan adanya itikad baik dari pihak tergugat.

Markus menyebutkan, di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, pihak yang bertikai wajib hadir untuk menunjukkan itikad baik dalam proses hukum.

Dirinya menegaskan, satu-satunya tujuan Lisa melakukan gugatan ini karena meminta agar anaknya diakui.

"Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain," kata dia. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral