news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pria Tega Bacok Temannya Perkara Rebutan Lahan Parkir di Jatinegara.
Sumber :
  • Siti Nurhaliza-Antara

Tak Peduli Kawan atau Lawan, Pria Tega Bacok Temannya Perkara Rebutan Lahan Parkir di Jatinegara

Tak peduli kawan atau lawan, pria berinisial RR tega membacok temannya sendiri yang berinisial LH hanya karena perkara rebutan lahan parkir di Jatinegara, Jakarta Timur.
Rabu, 28 Mei 2025 - 11:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tak peduli kawan atau lawan, pria berinisial RR tega membacok temannya sendiri yang berinisial LH hanya karena perkara rebutan lahan parkir di Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menyebut RR sempat kabur dan bersembunyi ke daerah Sukabumi dan Depok selama tujuh bulan. 

Adapun pelaku membacok korban hingga korbam mengalami luka bagian punggung, pipi dan dahi.

Samsono menjelaskan peristiwa pembacokan ini berawal saat pelaku RR dengan korban LH yang saling kenal dan terbiasa mengelola lahan parkir dan pungutan liar (pungli) ke pedagang di Jalan H. Yahya, Jatinegara, Jakarta Timur.

Akan tetapi, kata dia, lama kelamaan korban ingin menguasai sendiri pengelolaan lahan parkir dan pungli itu. 

Pelaku RR tidak terima karena sejak awal sudah ada kesepakatan bersama-sama untuk mengelola lahan parkir itu.

"Karena korban merasa dia dilahirkan di situ, besar, tumbuh di situ, banyak sesepuhnya dari keluarganya sehingga ada inisiatif ingin menguasai lahan parkir dan pungutan liar di depan minimarket," ujarnya, Selasa (27/5/2025). 

Saat korban LH sedang beristirahat di area lahan parkir, pelaku RR datang berboncengan sepeda motor dengan pelaku ES yang merupakan saudaranya ke lokasi lahan parkir.

Mereka sudah membawa senjata tajam. Pelaku RR pun langsung menyerang dan membacok pipi sebelah kiri korban.

Korban berusaha melawan dengan menangkis pelaku yang hendak membacok sehingga terjadi perkelahian.

"Tidak lama datang lagi saudara pelaku yang berinisial ES itu datang dari belakang dengan membawa senjata tajam langsung membacok punggung sebelah kanan korban," terangnya.

Dia menyebut korban pun melarikan diri dan akhirnya terjatuh tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, korban kembali dikejar oleh pelaku hingga mengakibatkan luka jahitan dahi sebanyak lima jahitan dan pipi 10 jahitan.

Kini pelaku RR dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, pelaku ES masih dalam pengejaran polisi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral