- antara
Nadiem Makarim Berpeluang Diperiksa Kejagung, Harli Siregar Jelaskan Duduk Perkaranya
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Mendikbud, Nadiem Makarim berpeluang diperiksa Kejagung. Hal ini buntut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam mengusut kasus itu.
"Terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini," beber Harli, Selasa (27/5/2025).
Namun, Harli belum merinci siapa saja yang sudah, maupun akan diperiksa dalam perkara itu. Namun dia memastikan penyidik akan memeriksa pihak yang dibutuhkan keterangannya.
"Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ucap Harli.
Harli menyebut rangkaian penyidikan masih berlangsung. Dia memastikan penyidik akan bekerja komprehensif untuk membuat terang perkara itu.
"Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya. Nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan," jelas Harli.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Proyek itu menggunakan anggaran negara yang cukup besar, senilai Rp 9,9 triliun.
Harli menyebut ada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas.
Padahal rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Sebab, hal serupa ternyata sudah pernah dilakukan pada 2018-2019, tapi hasilnya tak efektif.
"Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Senin (26/5).
Setelah itu diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak.
Sebab, penggantian spesifikasi tersebut diduga bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.
"Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat," jelas Harli.