- istimewa
Miris, Usai Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana Zakat, Eks Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Penyebabnya
Jabar, tvOnenews.com - Miris, usai bongkar kasus dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Jabar senilai sekitar Rp3,5 miliar.
Eks pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat (Jabar) berinisial TY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda Jabar.
Sontak, lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam penetapan tersangka tersebut dan menilainya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelapor tindak kejahatan.
"Status tersangka yang disematkan ke pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik, khususnya yang menghimpun dana dari masyarakat," kata LBH Bandung dalam pernyataan yang dilansir di laman resminya, Minggu (25/5/2025).
LBH Bandung pun meminta pihak kepolisian menghentikan perkara TY sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia.
"Proses hukum ini merupakan bentuk pembalasan (retaliation) yang jelas melanggar UU perlindungan whistleblower dan prinsip due process of law. Negara wajib melindungi pelapor, bukan mengkriminalisasinya," tegasnya.
Polisi Beberkan Alasan TY Jadi Tersangka
Polda Jabar menjelaskan alasan pihaknya menetapkan eks pegawai Baznas Jabar itu menjadi tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan TY ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran informasi yang dikecualikan oleh Baznas, ke beberapa instansi tanpa izin.
"Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU," beber Hendra, Senin (26/5/2025).
Menurut penjelasannya, informasi tersebut disebarkan TY usai yang bersangkutan dipecat dari Baznas Jabar.
"Dia sudah dipecat, tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," jelasnya.
Hal tersebut yang membuat TY dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Meski telah menetapkan TY sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. (aag)