- Tim Kolase tvOnenews
Dituding Serobot Lahan BMKG, Anak Buah Hercules Beberkan Fakta di Balik Kasus di Tangsel, GRIB Jaya Katanya...
Lantas polisi menangkap 17 orang, 11 di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya, dan enam lainnya mengaku sebagai ahli waris.
Lebih lanjut, polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka, di antaranya Y yang mengaku sebagai ahli waris dan MYT sebagai Ketua GRIB Jaya Tangsel.
Tak hanya itu BMKG didampingi polisi dan Satpol PP menghancurkan posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan milik BMKG di di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Fakta Mengejutkan Diungkap Polisi
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua anggota GRIB Jaya sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG tersebut.
Hal itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (26/5/2025).
"Saudara Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak," katanya.
Ade Ary menjelaskan, keduanya memiliki peran masing-masing. Tersangka Y yang mengaku ahli waris tanah tersebut berperan memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut.
"Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya. Luas giriknya juga tidak diketahui dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," katanya.
Selanjutnya, tersangka berinisial MYT berperan memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut.
Selain menduduki, MYT juga menyewakan kepada pemilik warung dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta.
"Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," kata Ade Ary.
Kemudian saat dilakukan tes urine, MYT yang juga sebagai Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) positif mengandung amfetamin dan metamfetamina.
"MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soetta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan," kata Ade Ary. (muu)