news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka DRH dalam acara pesta seks sesama jenis di salah satu hotel di Jakarta Selatan..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Heboh Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Mewah Jaksel, Polisi Dapati 9 Pria Lakukan Aktivitas Seksual dalam Satu Kamar

Polisi melakukan penggerebekan acara pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah hotel bintang 4 di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (25/5/2025).
Selasa, 27 Mei 2025 - 17:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi melakukan penggerebekan acara pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah hotel bintang 4 di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (25/5/2025) dini hari.

Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman menuturkan, dalam kegiatan penggerebekan itu, ada 9 orang pria yang diringkus.

"Ada sembilan orang pria yang diamankan," ucap Firman saat jumpa pers di Mapolsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

Tersangka DRH dalam acara pesta seks sesama jenis di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

 

Firman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang dilaporkan masyarakat mengenai adanya kegiatan pesta seks sesama jenis di hotel tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, kepolisian langsung menggerebek salah satu kamar hotel.

Saat penggerebekan itu, didapati sembilan pria yang sedang terlibat dalam pesta seks sesama jenis.

"Ditemukan sembilan pria di kamar hotel tersebut, yang sedang menghidupkan musik dan di antara mereka terlibat dalam aktivitas seks sesama jenis," ungkap Firman.

Lebih jauh, berdasar hasil penyelidikan, pesta seks ini digelar seorang pria berinisial DRH (33) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ilustrasi LGBT
Sumber :
  • Freepik

 

DRH diketahui menyewa kamar hotel seharga Rp1.179.750 melalui aplikasi pemesanan online.

"Delapan orang lainnya sudah kami serahkan kepada keluarganya masing-masing," tambah Firman.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP. (rpi/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral