- tvOnenews.com/Polri
Pabrik Skincare Oplosan di Babelan Bekasi Telah 2 Tahun beroperasi, Pemilik Raup Miliaran Rupiah
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyebut bahwa pabrik skincare palsu di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang meracik dengan campuran tepung tapioka ternyata sudah beroperasi sejak 2023.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, pemilik pabrik telah meraup omzet miliaran rupiah dari bisnis jahatnya tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa usaha ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun, sejak 2023. Omzet dari usaha ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan," ungkap Mustofa, Selasa (27/5/2025).
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka membeli bahan baku tersebut melalui e-commerce.
Mereka lalu memalsukan produk skincare tanpa seizin pemilik pabrik, lalu meracik dan menjualnya secara daring (online).
"Memproduksi skincare merek palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, serta kemasan botol dan label merek melalui toko online tanpa izin dari pemilik merek. Kemudian, melakukan produksi atau memasukkan bahan-bahan tersebut ke dalam kemasan botol dibantu lalu menjual melalui online," tuturnya.
Racik Pakai Tepung Tapioka Bikin Kulit Wajah Panas dan Beruntusan
Sebelumnya, Polisi mengungkap aksi jahat pabrik skin care di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang meracik dan memalsukan produknya.
Usut punya usut, setelah diselidiki polisi, para pelaku menggunakan tepung tapioka sebagai bahan racikan produk skincarenya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan tersangka bermodalkan tayangan video YouTube saat meracik skin care palsu tersebut.
"Iya ada tepung tapioka dan bahan gak jelas lainnya. Tepung buat memalsukan produk skin carenya," ucap Mustofa, Selasa (27/5/2025).
Mustofa menuturkan, para korban mengeluhkan mukanya panas hingga beruntusan setelah menggunakan produk tersebut.
"Komplain tersebut dikarenakan setelah menggunakan skincare merek tersebut wajah customer terasa panas dan beruntusan," imbuhnya.
Terkini, polisi sudah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah SP selaku pemilik usaha dan tujuh orang karyawannya berinisial ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP.
Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.