news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemusnahan posko GRIB Jaya di Tangerang Selatan dan Ketum GRIB Jaya Hercules.
Sumber :
  • Tim Kolase tvOnenews

Ultimatum Keras Hercules Usai Dibikin Malu Anak Buahnya, Positif Narkoba hingga Serobot Lahan BMKG, Katanya...

Ketua Umum Ormas GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules berikan peringatan keras kepada anak buahnya, buntut sejumlah masalah yang menimpa organisasinya.
Selasa, 27 Mei 2025 - 17:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Ormas GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules berikan peringatan keras kepada anak buahnya, buntut sejumlah masalah yang menimpa organisasinya.

Hercules dibuat malu akibat ulah anak buahnya sendiri.

Baru-baru ini Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), M Yani Tuanaya bikin gerah Hercules.

Selain menjadi otak penyerobotan lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangsel, M Yani Tuanaya juga diketahui sebagai pemakai narkoba.

Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) sekaligus anak buah Hercules, Yani Tuanaya yang ditangkap Polda Metro Jaya buntut kuasai lahan BMKG di Tangerang Selatan
Sumber :
  • Instagram/@grib_jaya_dpc_tangsel

 

Dalam aksinya Ketua GRIB Jaya Tangsel ini, menyewakan lahan milik BMKG atau menarik pungutan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta.

Tak hanya itu M Yani Tuanaya juga sewakan kepada pemilik warung dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. 

Total puluhan juta dikantongi anak buah Hercules dari hasil malak para pedagang di lahan milik BMKG.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan milik BMKG di Tangsel, M Yani Tuanaya juga positif amfetamin dan metamfetamina saat dilakukan tes urine oleh polisi.

Ternyata, anak buah Hercules ini juga sebagai residivis kasus narkoba. Pada tahun 2021 M Yani Tuanaya pernah divonis kasus penggunaan narkoba dengan hukuman 4 tahun 5 bulan.

Deretan fakta-fakta itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (26/5/2025).

"Saudara Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak," katanya.

"Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," kata Ade Ary.

"MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soetta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan," kata Ade Ary.

Akibat penyerobotan tersebut, BMKG dibantu Satpol PP dan polisi menghancurkan posko GRIB Jaya di lahan tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral