news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) sekaligus anak buah Hercules, Yani Tuanaya yang ditangkap Polda Metro Jaya buntut kuasai lahan BMKG di Tangerang Selatan.
Sumber :
  • Instagram/@grib_jaya_dpc_tangsel

Anak Buah Hercules Pakai Narkoba hingga Pernah Masuk Penjara, Pantas Yani Tuanaya Berani Lawan BMKG...

Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan M Yani Tuanaya ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan milik BMKG di di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangsel.
Selasa, 27 Mei 2025 - 16:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan M Yani Tuanaya ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan milik BMKG di di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tak hanya serobot lahan, anak buah Hercules ternyata positif narkoba dan residivis kasus serupa hingga divonis 4 tahun 5 bulan.

Buntut penyerobotan lahan tersebut, BMKG akhirnya meratakan posko GRIB Jaya menggunakan alat berat ekskavator pada Sabtu (24/5/2025) sore, pukul 17.00 WIB.

Dalam waktu 30 menit Satpol PP dibantu pihak kepolisian dan BMKG meratakan posko GRIB Jaya tersebut.

Potret Saat BMKG-Polisi Melucuti Simbol Kejayaan Ormas Milik Hercules (GRIB Jaya) di Tangsel
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

 

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap orang-orang yang berada di dalam posko tersebut. Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua anggota GRIB Jaya sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG.

Hal itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (26/5/2025).

"Saudara Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak," katanya.

Ade Ary menjelaskan, keduanya memiliki peran masing-masing. Tersangka Y yang mengaku ahli waris tanah tersebut berperan memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut.

"Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya. Luas giriknya juga tidak diketahui dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sumber :
  • Antara

 

Selanjutnya, tersangka berinisial MYT berperan memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut.

Selain menduduki, MYT juga menyewakan kepada pemilik warung dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. 

"Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," kata Ade Ary.

Kemudian saat dilakukan tes urine, MYT yang juga sebagai Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) positif mengandung amfetamin dan metamfetamina.

"MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soetta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan," kata Ade Ary.

Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

"Kami mengamankan 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 di antaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/5).

Ade Ary menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan mulai rekap karcis parkir dari ormas GRIB Jaya, atribut-atribut ormas dan beberapa senjata tajam. (muu)


 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral