news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Istana Angkat Bicara soal Tudingan Budi Arie Terima Upeti Judi Online.
Sumber :
  • istimewa

Buntut Dituding Dalang Kasus Judol, PDIP Laporkan Budi Arie ke Polisi

Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut...
Selasa, 27 Mei 2025 - 14:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie ke Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PDIP Wiradarma Harefa kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Selasa (27/5/2025).

Langkah hukum ini buntut dari adanya suara rekaman viral yang diduga suara Budi Arie dengan seorang wartawan.

Adapun dalam rekaman itu, pria yang diduga Budi Arie membantah keterlibatannya dalam pusaran kasus judi online. Apalagi, menerima fee atau jatah sebanyak 50 persen, seperti yang tertuang dalam dakwaan salah satu terdakwa judol pegawai Kominfo.

Ia justru menyebut PDIP sebagai dalang di balik isu framing keterlibatannya dalam kasus judol.

PDIP merasa tidak terima atas tuduhan tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan pernyataan Budi Arie, PDIP memilih untuk mengambil langkah hukum.

"Hari ini dari Kader PDI Perjuangan akan membuat laporan ke Bareskrim terkait dengan ucapan atau fitnah yang dilontarkan oleh Budi Arie mantan Menteri Kominfo yang saat ini beliau masih di pemerintahan. Dia membuat pernyataan yang menyakiti kami semua sebagai kader PDI Perjuangan, yang menuduh dengan kejinya bahwa apa yang didakwakan terhadap perkara judol di Jaksel yang dia diduga menerima 50 persen dari judol itu. Maka dari itu kami membuat laporan hari ini ke Bareskrim," ungkap Wira kepada awak media.

Wira menuturkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk diserahkan kepada polisi sebagai pelengkap laporannya.

"Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan ada video yang utuh, ada rekaman utuh pembicaraan yang Budi Arie dengan salah satu media juga. Nah, dari situ kami buat laporan," ungkapnya.

Selain itu, terkait saksi, Wira mengatakan bahwa nantinya pihaknya akan menghadirkan saksi yang merupakan seorang wartawan yang ditelepon oleh Budi Arie.

"Kami akan melaporkan Pasal 310, 311, dan 27A," ujarnya.

Diketahui, Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan perbuatan yang dimaksudkan agar diketahui umum, akan dihukum karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral