- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Sebelum Posko Diratakan dan Ketua GRIB Jaya Tangsel Ditangkap, Senjata Tajam hingga Rekap Karcis Parkir dari Ormas Pimpinan Hercules Itu Diamankan
Jakarta, tvOnenews.com - Sebelum posko diratakan dan Ketua GRIB Jaya (GJ) Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan itu terdiri dari rekap karcis parkir dari ormas pimpinan Rosario de Marshal alias Hercules, atribut-atribut ormas hingga beberapa senjata tajam.
Hal ini diungkapakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Senin (26/5/2025) lalu.
Adapun pada Sabtu (24/5/2025) lalu, lahan BMKG di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten ditertibkan lantaran diklaim oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris dan mereka meminta bantuan ormas GRIB Jaya.
Pembongkaran paksa ini juga dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian bangunan tanpa izin.
Ade Ary mengatakan 17 orang yang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik BMKG di Tangsel diamankan.
"Kami mengamankan 17 orang. 11 Diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," ujarnya, Minggu (25/5/2025).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menetapkan dua tersangka dari kasus ini. Mereka adalah Y dan MYT.
Y merupakan tersangka yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris tanah. Dia berperan memberikan kuasa kepada kuasa hukum Grib Jaya untuk menduduki lahan tersebut.
Ketika ditanya oleh penyidik, Y mengklaim tanah tersebut dengan hak girik, namun dia tidak tahu nomor giriknya.
“Luas giriknya juga tidak diketahui dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," jelasnya.
Sementara itu, MYT berperan memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut.
MYT juga berperan menyewakan kepada pemilik warung dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta.
"Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," terangnya.
Berangkat dari kejadian ini, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat agar patuh hukum, tidak melakukan hal-hal yang merugikan pihak lain atau pihak manapun.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan kepada instansi terkait. Kemudian juga kepada kami, kepada Polsek, kepada Polres Jajaran hingga Polda Metro Jaya atau bisa langsung menghubungi 110. Itu nomor telepon gratis, bebas pulsa, 24 jam," katanya. (ant/nsi)