- istimewa
Tak Hanya Menguak Tabir Gurita Bisnis GRIB Jaya di Lahan BMKG, Polda Metro Juga Ungkap soal Narkoba
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya tidak hanya menguak tabir gurita bisnis ormas besutan Hercules, yakni GRIB Jaya di lahan BMKG. Namun, Polda Metro juga ungkap soal Ketua GRIB Jaya Tangsel, MYT positif mengonsumsi narkoba saat ditangkap oleh polisi di lahan BMKG.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyebutkan, hasil pemeriksaan, MYT juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba saat ditangkap oleh polisi di lahan BMKG.
“Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin (menduduki lahan BMKG) kedapatan positif narkoba akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut,” ungkap Wira Satya, Senin (26/5/2025).
Bahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi nyatakan, bahwa MYT bukan orang baru dalam perkara narkoba.
Selain itu, ia katakan, MYT ternyata seorang residivis yang pernah dihukum atas kasus serupa pada empat tahun lalu atau 2021.
“MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba. Saat itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soetta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan,” ungkap Ade Ary.
Lantas, apa saja gurita bisnis GRIB Jaya di lahan BMKG?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, bahwa GRIB Jaya diduga bukan hanya memalak pedagang yang berjualan di lahan milik BMKG, tetapi juga mematok parkir kendaraan.
Kemudian, sederat gurita bisnis Ormas GRIB Jaya di lahan milik BMKG itu terungkap usai pihak BMKG melaporkan penyerobotan tanah kepada pihak Kepolisian.
Berdasarkan dari penyelidikan polisi, ditemukan ribuan potongan kertas karcis yang diamankan pihak Polda Metro Jaya pada, Sabtu (24/5/2025).
Kertas tersebut bukan sekadar selembar catatan biasa melainkan karcis parkir dengan nominal Rp3.000.
"GRIB JAYA, RANTING PONDOK BETUNG, PARKIRAN, GANTANGAN BURUNG Rp3000," tertulis di dalam potongan karcis parkir berwarna putih itu.
Penemuan ini memunculkan dugaan bahwa markas GRIB Jaya di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan ini mungkin memiliki keterlibatan dalam aktivitas pengelolaan parkir liar.
"Setiap malam Minggu, lahan ini digunakan untuk pasar malam,” beber seorang anggota polisi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Ya (jadi) barang bukti," kata Ade Ary.
Bahkan, Ade Ary mengonfirmasi adanya indikasi pungutan liar yang dilakukan GRIB Jaya.
"Tadi selain dia meminta uang sewa, ormas juga meminta uang parkir,” kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan bahwa barang bukti berupa kupon parkir telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tadi ada barang bukti, kupon yang kami temukan. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Kemudian, saat ditanya mengenai nominal pungutan, ia belum memberikan angka pasti.
"Tadi ada nominalnya ya, nanti kita lakukan pendalaman. Ada beberapa event juga, pasar malam dan lain sebagainya di situ,” jelasnya.
Tak hanya soal parkir dan sewa lahan, lokasi tersebut juga diduga menjadi tempat aktivitas lain seperti lomba kicau burung.
“Iya, kicau burung,” beber Ade Ary.
Tak hanya itu saja, GRIB Jaya juga diduga menetapkan tarif sewa kepada pedagang di lahan milik BMKG.
Bahkan, pedagang di Pondok Betung, Tangerang Selatan menceritakan pengalaman dipalak Ormas Grib hingga Rp17.500.000.
Selain itu, pedagang yang lapaknya berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga harus membayar uang sewa Rp3,5 juta perbulannya untuk berjualan.
Pengalaman itu diceritakan Darmaji salah satu pedagang di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Darmaji berjualan seafood di lokasi tersebut sejak Januari 2025. Ia mengaku ditawari lapak oleh ketua RT setempat.
“Tadinya ditawari sama Pak RT ada lapak di sini. Enggak ada iuran, cuma sewa bulanan,” ungkap Darmaji saat ditemui Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang di lokasi, Sabtu (25/5/2025).
Akan tetapi, elakangan ia tahu, uang sewa yang dibayarkannya tidak disetorkan ke pihak kelurahan atau instansi resmi, melainkan ditransfer ke seseorang bernama Yani yang disebut sebagai Ketua GRIB DPC Tangsel.
Darmaji pun mengaku sudah membayar hingga bulan Mei. Sehingga total uang yang dikeluarkan untuk pihak GRIB hingga Rp17.500.000.
“Saya sudah transfer Januari, Februari, Maret, April, dan Mei, masing-masing Rp 3,5 juta per bulan,” ungkapnya.
Menurut Darmaji, biaya sewa itu mencakup uang keamanan dan listrik.
Untuk membuka lapaknya, ia bahkan telah mengeluarkan dana hingga Rp 70 juta untuk pengecoran, pemasangan atap, dan lantai.
“Ini atap sama lantai semuanya sudah habis Rp 70 juta,” jelasnya.
Bahkan, seorang pedagang sapi kurban yang dimintai tarif Rp22 juta untuk menyewa lahan yang dimiliki BMKG. (aag)