- dok.kolase tvonenews.com
Pengakuan Jujur Ormas Pimpinan Hercules soal Status Tanah BMKG yang Diduduki Anak Buahnya: GRIB Jaya Ada untuk Bantu Warga
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak pimpinan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules, kembali merespons saat tahu ada anak buahnya menduduki tanah BMKG yang menjadi viral di media massa dan media sosial.
Selain menduduki tanah BMKG seluas 127.780 meter persegi, anak buah Hercules juga meminta uang Rp5 miliar kepada BMKG.
Perkara tersebut saat ini sudah ditangani oleh tim advokasi.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling menegaskan perkara ini sudah terjadi dua tahun lalu.
“Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus tersebut. Kami periksa seluruh data, dokumen, baru bisa melakukan pembelaan hukum,” ujar dia saat memberikan klarifikasi lewat GRIB TV dikutip pada Senin (26/5/2025).
Wilson mengatakan pihaknya tidak bisa menjelaskan persoalan secara konkret lantaran bukan di ruang pengadilan.
“Makanya kalau melakukan pemberitaan tanpa melakukan klarifikasi terhadap tim hukum yang menangani ini, maka seluruh informasi akan menjadi bias,” jelasnya.
Namun, dia bisa memastikan bahwa perkara ini beranjak sejak 1992 lalu.
“Kalau saya bicara tentang perkara ini beranjak dari 1992. 1992 Tidak ada klausula putusan yang konkret bahwa ahli waris atau warga yang menempati rumah itu, tanah itu, harus keluar. Tidak ada perintah eksekusi,” terangnya.
“GRIB membela masyarakat, mengadvokasi yang tanah hak keperdataannya diperjuangkan. Perjuangan ini rangkaiannya panjang. Kita sudah ke beberapa pengacara dari 1992 dan banyak generasi yang sudah meninggal,” sambungnya.
Lahan tersebut adalah milik ahli waris secara turun-temurun yang dibuktikan dengan girik.
“Tanah ini awalnya tanah turun temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik,” tegas Wilson.
Kemudian, soal BMKG disebut mengklaim hak atas tanah itu karena pada tahun 1970-an sempat mengeluarkan dana untuk pembelian dan pembebasan sebagian lahan di sekitar lokasi.
Karena merasa sudah membeli, BMKG meminta ahli waris mengosongkan lahan, tetapi tidak diindahkan.
"Ahli waris tidak mengosongkan tanah, BMKG mengajukan gugatan perdata di pengadilan Tangerang sekitar tahun 1980-an, namun gugatan itu kalah di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung," ungkap dia.