- Julio Trisaputra-tvOne
Tanah Negara Jadi ATM Ormas Grib Jaya? Begini Skema Sewanya!
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penyalahgunaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, mengemuka setelah polisi membongkar sejumlah bangunan liar yang diduga dikuasai organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya, Sabtu (24/5/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, bangunan tersebut berdiri tanpa izin dan dibangun di atas lahan negara milik BMKG.
“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak,” ujar Ade Ary kepada awak media.
Lapak Pecel Lele Disewakan Rp3,5 Juta, Hewan Kurban Rp22 Juta
Yang mengejutkan, lahan yang dikuasai ormas GRIB Jaya ini ternyata disewakan kepada para pedagang. Polisi menemukan praktik pungutan liar terhadap sejumlah pelaku usaha, mulai dari pedagang makanan hingga penjual hewan kurban.
“Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan, sedangkan pedagang hewan kurban dipungut Rp22 juta. Uang tersebut ditransfer ke oknum anggota ormas berinisial Y,” jelas Ade Ary.
Oknum berinisial Y itu disebut sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan. Keuntungan dari sewa liar ini diduga mencapai puluhan juta rupiah.
BMKG Minta Perlindungan, Lahan Akan Dijadikan Gedung Arsip
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana menyampaikan bahwa BMKG sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
“BMKG memohon bantuan penertiban terhadap ormas yang menduduki lahan negara milik kami,” kata Taufan.
Tanah seluas 127.780 meter persegi tersebut tercatat atas nama negara melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Sebagian lahan itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan gedung arsip BMKG.
GRIB Jaya Klaim BMKG Tak Punya Kekuatan Eksekusi Hukum
Di sisi lain, GRIB Jaya membantah melakukan pendudukan ilegal. Melalui akun Instagram @gribjaya_id, mereka menyebut bahwa BMKG telah kalah tiga kali dalam proses hukum melawan ahli waris atas kepemilikan lahan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
BMKG disebut hanya "menang" di tingkat Peninjauan Kembali (PK), namun tanpa ada perintah resmi untuk mengosongkan lahan atau menyerahkan dokumen kepemilikan asli.