news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Ciduk 12 Remaja Hendak Tawuran di Jakpus, Barang Bukti Delapan Celurit Disita.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Ciduk 12 Remaja Hendak Tawuran di Jakpus, Barang Bukti Delapan Celurit Disita

Sebanyak 12 remaja ditangkap polisi akibat terlibat tawuran di Jakarta Pusat. Sebanyak delapan celurit disita polisi sebagai brang bukti.
Minggu, 25 Mei 2025 - 11:02 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi  sekelompok remaja diduga hendak tawuran di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan sebanyak 12 orang berhasil diamankan.

“Adapun inisial para terduga pelaku A (16), MD (17), R (25), AR (15), RP (16), HZF (15), PD (18), RL (17), FR (22), AG (18), AD (23), dan RZ (30),” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Minggu (25/5/2025).

Lebih lanjut Susatyo mengatakan, sebanyak 12 orang yang diamankan di antaranya masih berstatus pelajar SMP dan SMA. 

“Dari tangan mereka, polisi menyita 8 bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” terangnya.

Atas peristiwa ini, Susatyo mengecam keras tindakan tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. 

Kemudian dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yaitu khususnya orang tua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anaknya.

“Kami imbau para orang tua agar benar-benar mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Tidak ada manfaat anak-anak berada di jalanan dini hari, apalagi membawa senjata tajam. Ini bisa berujung pada pidana,” terangnya.

Selain itu Susatyo juga menekankan bahwa peran keluarga sangat penting dalam membentuk masa depan anak.

“Berikan anak-anak kegiatan yang positif, arahkan ke hal-hal yang membangun masa depan. Jangan sampai anak terlibat dalam aksi kekerasan yang bisa merusak hidupnya,” lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Willian Alexander mengungkap kronologi penangkapan ini terjadi saat tim melihat sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Begitu tim kami mendeteksi potensi tawuran, langsung dilakukan pengamanan. Dua orang kedapatan membawa sajam dan mengaku akan menggunakannya untuk tawuran,” tegas William.

Kemudian saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:21
07:41
01:44
00:57
01:35
01:23

Viral