news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menangkap pria berinisial DS (33) yang menjadi pelaku kejahatan modus ganjal ATM di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat..
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Tangkap Residivis Ganjal ATM di SPBU Cengkareng, Dua Masih DPO

Polisi menangkap pria berinisial DS (33) yang menjadi pelaku kejahatan modus ganjal ATM di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:48 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pria berinisial DS (33) yang menjadi pelaku kejahatan modus ganjal ATM di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis (22/5).

“Pelaku berinisial DS (33) diamankan saat sedang menjalankan aksinya,” kata Jana kepada wartawan, Sabtu (24/5).

Lebih lanjut, Jana menerangkan bahwa pelaku saat ditangkap tengah berusaha menipu korban dengan modus menukar kartu ATM milik korban.

“Kejadian bermula saat korban, Novia, hendak menarik uang dari mesin ATM. Ketika kartu ATM-nya tidak bisa masuk ke dalam mesin, pelaku DS berpura-pura membantu dan mencoba memperagakan cara memasukkan kartu, sembari menukar kartu korban dengan kartu lain,” terang Jana.

Kemudian, korban merasa curiga dan menyadari dirinya ditipu, setelahnya meminta bantuan kepada anggota Polsek Cengkareng yang sedang berpatroli. Akhirnya pelaku ditangkap beserta barang bukti.

“Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, serta mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku,” ucapnya.

Sementara itu, Jana menyebutkan, pelaku diketahui tidak beraksi sendirian. Pihak kepolisian tengah memburu dua orang lainnya yg turut membantu pelaku.

“Pelaku dibantu dua rekannya, OI dan BI, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO),” jelasnya.

Selain itu, Jana mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku baru saja keluar dari penjara, dengan kasus yang serupa," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral