- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Panas! Pertemuan BMKG dengan Ormas Hercules GRIB Jaya di Lahan Sengketa Tangsel, Terjadi Adu Mulut
Jakarta, tvOnenews.com - Situasi tegang terjadi dalam pertemuan pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan organisasi masyarakat (Ormas) pimpinan Hercules, GRIB Jaya di sebuah lahan sengketa, wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5).
Berdasarkan pengamatan tvOnenews.com di lokasi, peristiwa itu bermula saat pihak BMKG mendatangi posko GRIB Jaya yang berada di lahan sengketa.
Di sana, mereka membicarakan terkait kepemilikan lahan yang sebelumnya sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Awalnya pembicara keduanya berjalan damai, namun beberapa jam kemudian, kondisi jadi memanas dan terjadilah adu mulut antara pihak BMKG dan ormas.
Anggota GRIB Jaya yang mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris, Hika mempertanyakan surat eksekusi tanah yang dimiliki oleh BMKG.
"Kami akan serahkan tanah ini, ahli waris akan serahkan tanah ini, sesuai dengan aturan pengadilan yang ada. Silahkan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar, ditandai dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan dan dibacakan oleh juru sita pengadilan," ujar Hika bersama ahli waris di lokasi, Sabtu.
Pihaknya BMKG yang berada di TKP pun tidak banyak berbicara. Mereka hanya mendengarkan sang ahli waris yang saat tengah berbicara dengan nada suara yang tinggi.
Kemudian, Hika pun kembali berbicara dan menjelaskan bahwa eksekusi yang dimintanya ini sangat penting. Menurutnya surat tersebut sebagai bukti sah kepemilikan lahan untuk BMKG.
"Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan, kemudian dieksekusi paksa, yang pereman BMKG atau ahli waris?," kata Hika.
Pertemuan pihak BMKG dengan ormas Hercules GRIB Jaya, serta ahli waris di lahan sengketa, wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5). (Foto: tvOnenews.com/Julio Trisaputra)
Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya surat eksekusi dalam sengketa lahan antara BMKG dan ormas GRIB.
"Kalau misalkan di setiap orang menang sengketa, belum keluar surat perintah eksekusi kemudian dengan adanya putusan itu, serta Merta langsung dieksekusi paksa, maka akan terjadi banyak premanisme," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan ilegal lahan milik negara secara sepihak oleh salah satu ormas ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/5).
Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.
Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023. Namun terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.
Massa disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris". (jts/dpi)