news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lahan BMKG.
Sumber :
  • IST

Pengakuan BMKG 'Diperas' Anak Buah Hercules hingga Rp5 Miliar sebagai Syarat Penghentian Pendudukan Aset Negara

Setelah melakukan pengrusakan hingga pencurian aset  PT KAI, kini anak buah Hercules kembali berulah, kini dengan pihak BMKG di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Sabtu, 24 Mei 2025 - 06:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah melakukan pengrusakan hingga pencurian aset  PT KAI, kini anak buah Hercules kembali berulah dengan instansi pemerintah di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) diduga diperas oleh anak buah Hercules hingga miliaran rupiah.

BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya kepada Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Ormas Hercules Tepis Tudingan Kuasai Lahan BMKG, Pengacara GRIB Jaya Beberkan Bukti Mencengangkan
Sumber :
  • istimewa

 

Hal itu diungkap langsung oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa (21/5/2025).

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," katanya. 

BMKG memastikan lahan tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No./Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. 

Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Taufan juga menyebutkan bahwa Ketua PN Tangerang telah menyatakan bahwa berbagai putusan hukum tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan lagi proses eksekusi. 

Namun, menurutnya, pihak ormas menolak penjelasan hukum yang disampaikan, dan bahkan dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat menghentikan pendudukan.

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG secara sepihak oleh ormas GRIB Jaya di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary menjelaskan kasus berawal saat terlapor memasang plang yang bertuliskan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' sekitar tahun 2024.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral