- istimewa
Ormas Hercules Tepis Tudingan Kuasai Lahan BMKG, Pengacara GRIB Jaya Beberkan Bukti Mencengangkan
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat konflik antara ormas besutan Hercules, yakni GRIB Jaya dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Bahkan, GRIB Jaya dituding kuasai lahan BMKG seluas 127.780 meter persegi dan memeras BMKG sebesar Rp 5 Miliar.
Sontak, hal tersebut langsung ditepis Pengacara atau Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling. Selain itu, ia juga beberkan bukti mencengangkan.
Dijelaskannya, lahan tersebut adalah milik ahli waris secara turun-temurun yang dibuktikan dengan girik.
“Tanah ini awalnya tanah turun temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik,” tegas Wilson dalam menepis tudingan tersebut, kepada awak media, pada Jumat (23/5/2025).
Kemudian, soal BMKG disebut mengklaim hak atas tanah itu karena pada tahun 1970-an sempat mengeluarkan dana untuk pembelian dan pembebasan sebagian lahan di sekitar lokasi. Karena merasa sudah membeli, BMKG meminta ahli waris mengosongkan lahan, tetapi tidak diindahkan.
Menyikapi hal itu, ia menjelaskan, "Ahli waris tidak mengosongkan tanah, BMKG mengajukan gugatan perdata di pengadilan Tangerang sekitar tahun 1980-an, namun gugatan itu kalah di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung."
Pada tahun 2007, BMKG mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan sebagian.
Namun, putusan PK tersebut tidak disertai perintah penyerahan girik maupun perintah eksekusi lahan.
Karena itu, BMKG mengajukan gugatan baru agar pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi, tetapi permohonan itu ditolak berkali-kali.
Wilson menilai BMKG justru mengambil jalan pintas dengan meminta surat penjelasan dari ketua pengadilan yang berisi pendapat pribadi bahwa tanah bisa diambil tanpa surat perintah eksekusi.
Surat tersebut kemudian dipasang BMKG di plang seolah memiliki kekuatan hukum, padahal menurut Wilson hal itu adalah pembohongan publik.
“Surat yang dikeluarkan ketua pengadilan itu bukan keputusan hukum, tapi pendapat pribadi,” jelas Wilson.
Di samping itu, Wilson secara tegas membantah soal isu GRIB Jaya menerima uang Rp 5 miliar terkait sengketa ini.
“Dari pihak tim hukum DPP GRIB Jaya sama sekali tidak pernah ada yang bertanya, mengucapkan, atau meminta uang tersebut. Kalau memang ada, silakan buktikan,” bebernya.