- Antara
Polisi Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Penjaringan Jakut, Diawali Penggeledahan Rusun Waduk Pluit
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial SA (31) yang diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, penangkapan SA diawali dengan penggeledahan di kamar Rusun Waduk Pluit.
“Kami menangkap pelaku SA setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Rusun Waduk Pluit Penjaringan Jakarta Utara,” kata AKBP Agus Ady Wijaya dalam keterangannya, Jumat (23/5).
Agus menjelaskan, pelaku SA saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Penjaringan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang ada di belakang pelaku ini," ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi mendapat informasi tentang adanya seorang yang dicurigai melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah didalami, polisi langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tim juga melakukan penggeledahan badan dan kamar pelaku.
Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi empat bungkus plastik klip berukuran kecil yang masing-masing berisikan dua butir tablet ekstasi.
Kemasan ekstasi itu disimpan pelaku di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku.
“Kami mengamankan pil ekstasi dengan berat bruto 3,98 gram dan satu unit handphone silver yang digunakan pelaku untuk mengedarkan,” ujarnya. (ant/dpi)