news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung..
Sumber :
  • Antara

Gubernur Jakarta Pramono Tegaskan akan Cabut Izin Perusahaan yang Masih Tahan Ijazah Karyawan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo akan mencabut izin perusahaan di Jakarta yang kedapatan menahan ijazah karyawannya.
Jumat, 23 Mei 2025 - 17:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo akan mencabut izin perusahaan di Jakarta yang kedapatan menahan ijazah karyawannya.

Pramono pun meminta kepada perusahaan yang kini masih menahan ijazah agar mengembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya.

"Bagi siapapun yang menahan ijazah siapapun yang bekerja di situ harus segera dikembalikan. Kalau tidak izinnya saya cabut," kata Pramono dalam keterangannya, Jumat (23/5).

Pramono menjelaskan, praktik penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja dan tidak dapat ditoleransi.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Pramono, segera menindaklanjuti jika ditemukan kasus serupa. 

"Pokoknya kalau ada kejadian di Jakarta yang seperti itu, saya minta untuk segera diselesaikan," ujar Pramono.

Turut diketahui bahwa pernyataan Pramono tersebut menanggapi unggahan akun TikTok Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang mendatangi langsung sebuah klinik di Jakarta usai menerima laporan adanya kasus penahanan ijazah oleh pihak manajemen.

Dalam video yang diunggah, Immanuel terlihat datang bersama petugas Dinas Ketenagakerjaan Jakarta.

Ia menemui pihak perusahaan dan mengonfirmasi adanya permintaan uang sebesar Rp40 juta sebagai tebusan untuk mengembalikan ijazah milik salah satu karyawan.

Dalam video itu, tampak Immanuel juga menuntut perusahaan agar segera mengembalikan ijazah yang ditahan.

Jika masih ada ijazah karyawan yang disimpan atau bahkan hilang, maka akan diproses secara hukum, termasuk kemungkinan dikenakan pasal penggelapan dan pemerasan.

Bagi masyarakat yang mengalami hal serupa, Immanuel juga membuka saluran pengaduan melalui situs resmi www.buruhtanyawamen.id. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral