news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua DPR RI Puan Maharani..
Sumber :
  • Antara

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Perusahaan Larang Tahan Ijazah Karyawan, Puan Sebut Harus Dibarengi Pengawasan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah.
Jumat, 23 Mei 2025 - 15:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan.

Dia menyebut edaran tersebut harus dibarengi dengan pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Menurut Puan, kebijakan larangan ini sudah lama ditunggu para pekerja agar praktik-praktik pelanggaran di dunia kerja dihentikan.

“Penahanan ijazah adalah bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Ini bukan hanya soal pelanggaran etika perusahaan, tapi persoalan struktural yang selama ini didiamkan karena lemahnya keberpihakan regulasi pada pekerja,” kata Puan kepada media, Jumat (23/5/2025). 

Dia pun menyoroti praktik penahanan dokumen yang seringkali terjadi pada sektor-sektor dengan pekerja berpendidikan menengah ke bawah, termasuk buruh pabrik, pekerja migran, dan tenaga kerja kontrak. 

Dalam banyak kasus, pekerja dipaksa menyerahkan ijazah sebagai syarat bekerja tanpa adanya kejelasan perjanjian atau perlindungan hukum.

“Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini. Kalau pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja, naik jenjang karier, atau bahkan sekadar mencari keadilan?” ucap Puan.

Untuk itu, dia meminta SE yang diterbitkan Menaker harus dibarengi dengan pengawasan ketat di lapangan.

Puan mendorong Kemenaker bersama Dinas Ketenagakerjaan daerah segera melakukan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang masih menahan ijazah pekerjanya, khususnya di kawasan industri dan zona padat buruh.

“Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati,” jelasnya.

“DPR RI melalui Komisi terkait juga akan meminta Kemenaker untuk terus menyampaikan laporan berkala soal implementasinya,” sambung Puan. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral