news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

11 Juru Parkir Liar di Season City Ditangkap.
Sumber :
  • Istimewa

Kerap Minta Uang Lebih dari Rp2.000 Disertai Praktik Premanisme, 11 Juru Parkir Liar di Season City Ditangkap

Sebanyak 11 juru parkir liar di Season City ditangkap.
Jumat, 23 Mei 2025 - 10:18 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Barat bersama personel gabungan berhasil menangkap 11 juru parkir (jukir) liar saat Operasi Berantas Jaya 2025 di sekitar kawasan Mal Season City, Tambora, pada Kamis (22/5/2025).

“Dalam operasi yang melibatkan sekitar 170 personel gabungan tersebut, sebanyak 11 jukir liar berhasil diamankan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto, kepada wartawan, pada Jumat (23/5/2025).

Tri mengungkapkan bahwa para jukir liar yang diamankan ini kedapatan melakukan pungutan liar terhadap pengendara yang hendak parkir, bahkan tak jarang disertai dengan pemaksaan.

“Sesuai aturan, tarif parkir resmi untuk kendaraan roda dua adalah Rp2.000. Namun, para jukir liar kerap meminta lebih dari itu dan tindakan mereka telah mengarah pada praktik premanisme,” jelasnya.

Tri menegaskan para jukir liar yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sementara itu, Tri menuturkan kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar karena adanya keluhan dari masyarakat serta untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Penertiban ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas jukir liar yang sering kali mematok tarif seenaknya dan tak jarang melakukan pemaksaan,” terang Tri.

Terkait hal ini, pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan praktik jukir liar dan premanisme bisa diberantas hingga ke akar.

Tri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi praktik pungli atau aksi premanisme di wilayah Jakarta Barat. 

“Kepada masyarakat Jakarta Barat, jangan ragu melapor ke Polres, polsek sekitar atau cukup telepon 110. Kami siap menindaklanjuti dalam waktu 1x24 jam,” ungkap Tri. (ars/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral