news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto saat konferensi pers pencurian kendaraan bermotor di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (22/5)..
Sumber :
  • Antara

Tangkap Maling Motor di Pulogadung Jaktim, Polisi Menyamar Sebagai Calon Pembeli

Polisi menangkap pencuri sepeda motor yang beraksi di Jalan H Darip, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (23/2) malam.
Kamis, 22 Mei 2025 - 19:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pencuri sepeda motor yang beraksi di Jalan H Darip, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (23/2) malam.

Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto mengatakan, pihaknya harus menyamar sebagai calon pembeli untuk dapat menangkap pelaku berinisial R (27) itu.

"Tim Polsek Pulogadung menyamar jadi pembeli untuk berpura-pura seolah ingin membeli motor tersebut sehingga bisa menelusuri keberadaan pelaku," kata Kompol Suroto dalam keterangannya, Kamis (22/5).

Suroto menjelaskan, penangkapan pelaku itu merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas nama Fery Kurniawan (25). 

"Dengan adanya laporan itu, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Pulogadung melakukan cek dan olah TKP serta melakukan penyelidikan dan mencari saksi-saksi juga petunjuk," ujar Suroto.

Polisi kemudian mendapati akun Facebook bernama "EKOY dar der dor' yang tengah memasarkan motor dengan ciri-ciri diduga mirip dengan milik korban.

Polisi lalu menyamar sebagai calon pembeli dan langsung menanyakan harga motor tersebut, serta melakukan negosiasi harga motor.

Selanjutnya, akun bernama "EKOY dar der dor" mengirimkan nomor WhatsApp dan anggota Reskrim Polsek Pulogadung langsung menindaklanjuti lewat percakapan.

Setelah melakukan percakapan yang singkat, padaJumat (28/3) terjadi kesepakatan harga motor dan akhirnya disepakati metode pembayaran langsung di tempat (cash on delivery/COD) di Jalan Swadaya Raya, Tangerang.

Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi melakukan COD dan hasil dari pengecekan sepeda motor tersebut ternyata benar. Mesin sepeda motor sesuai dengan milik pelapor.

"Anggota berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hitam. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor pelapor" ujar Suroto.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral