news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

terdakwa Agus Sugianto (31), pelaku pembunuhan di Denpasar.
Sumber :
  • Antara

Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan di Denpasar 19,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Sugianto (31), pelaku pembunuhan di Denpasar dengan pidana penjara 19 tahun enam bulan
Kamis, 22 Mei 2025 - 16:50 WIB
Reporter:
Editor :

Saat korban berada di sisi kanannya, terdakwa melakukan aksi pembunuhan tersebut menggunakan pisau cutter yang telah disiapkannya. Setelah melakukan aksi tersebut, terdakwa membersihkan diri lalu mengambil handphone korban dan dijual seharga Rp600 ribu.

Uang hasil penjualan ditransfer ke rekening BCA milik terdakwa dan digunakan untuk bermain judi.(ant/ree)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral