- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Pendapatan Parkir Jakarta Anjlok, Dishub Ungkap Hampir 50 Jalanan Dikuasai Parkir Liar
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap mengkaji usulan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus perparkiran yang diajukan DPRD.
Usulan ini mencuat di tengah sorotan tajam terhadap anjloknya pendapatan sektor parkir serta maraknya praktik parkir liar di Ibu Kota.
“Untuk usulan BUMD Perparkiran kami akan kaji lebih lanjut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota, Kamis (22/5/2025).
Syafrin turut menanggapi isu dugaan kebocoran dana dalam pengelolaan parkir. Ia menjelaskan, tren penurunan pendapatan bukan semata disebabkan oleh kebocoran, melainkan adanya perubahan regulasi yang membatasi titik parkir di banyak ruas jalan.
“Memang kita melihat kebocoran yang ada di perparkiran lebih kepada adanya hampir 50 persen lebih ruas jalan yang sebelumnya diterapkan oleh Peraturan Gubernur boleh parkir dan ada kebutuhan terkait lalu lintas di sana tidak diperbolehkan parkir,” beber Syafrin.
Akibatnya, muncul praktik parkir liar yang dimanfaatkan sejumlah oknum di kawasan yang sebenarnya sudah dilarang untuk parkir.
“Kemudian ada oknum-oknum entah itu preman berbau Jukir Liar dan mencoba mengatur serta memungut itu,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menyoroti minimnya kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, nilai aset perparkiran milik Pemprov sangat besar.
“Padahal, nilai aset jalan dan bangunan gedung saja mencapai Rp109 triliun. Tapi hasil dari parkir? Masih sangat kecil,” kata Mujiyono.
Data dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) menunjukkan, aset Pemprov DKI per 2023 mencapai Rp700,9 triliun, namun baru sedikit yang dimanfaatkan untuk parkir, yakni hanya 13 kerja sama sewa aset. Total lahan dan bangunan yang digunakan hanya menyumbang PAD sebesar Rp61,75 miliar.
Kondisi di lapangan pun menunjukkan ketimpangan. Dari 441 ruas jalan yang bisa dijadikan lokasi parkir on-street, hanya 244 yang beroperasi. Sementara dari 615 titik parkir off-street sesuai Pergub No. 188 Tahun 2016, hanya 69 yang aktif.
Ironisnya, tren pendapatan terus melorot tajam. Pada 2017, pendapatan parkir tercatat Rp107,89 miliar. Namun pada 2024 hanya tersisa Rp57,02 miliar, meski kebutuhan lahan parkir di Jakarta semakin tinggi seiring pertumbuhan kendaraan. (agr/nba)