news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tak Digaji Selama 3 Bulan, Pegawai Kedai Kopi di Cilandak Nekad Curi Motor.
Sumber :
  • Istimewa

Tak Digaji Selama 3 Bulan, Pegawai Kedai Kopi di Cilandak Nekad Curi Motor

Seorang perempuan inisial TH (21) karyawati di sebuah kedai kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan ditangkap polisi.
Kamis, 22 Mei 2025 - 04:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang perempuan inisial TH (21) karyawati di sebuah kedai kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan ditangkap polisi. 

Tah ditangkap atas dugaan melakukan pencurian 4 sepeda motor hingga 10 handpone inventaris kantor.

Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase mengatakan kejadian itu terjadi di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu, 12 April, pukul 16.00 WIB.

Febriman mengungkap motif pelaku melakukan pencurian lantaran sakit hati karena gajinya belum dibayarkan selama 3 bulan lamanya.

“Karena memang ada tunggakan mungkin gaji yang belum diselesaikan ya, beberapa bulan sehingga merasa dia kecewa mungkin kesel, akhirnya ya, barang yang ada di situ diamankan,” kata Febriman.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Tomy Sugiyono menjelaskan peristiwa itu bermula saat pelaku meninggalkan kamar kosnya pada Minggu (12/5/2025).

Tomy menuturkan pemilik kos mencium bau tak sedap usaipelaku meninggalkan lokasi.

Lantas, pemilik kos meminta rekan kerja pelaku untuk mengecek langsung soal bau tak sedap yang bersumber dari bekas kamar wanita itu.

Alhasil, ditemukany sejumlah barang inventaris kantor seperti AC, lemari es dan 10 handpone yang dikabarkan hilang.

Tak hanya itu, empat unit sepeda motor yang terpakir di kos-kosan tersebut juga hilang dicuri pelaku.

"Kos-kosan tersebut disewa oleh pelapor selaku bos restoran kopi, pelaku ya memegang kunci kos-kosan. Barang yang dicuri inventaris untuk kegiatan restoran,” ujar Tomy.

Tomy menjelaskan pelaku dengan nekat mencuri 4 unit motor di kosan tempat ia menyewa dengan cara mendorongnya.

Kemudian, pelaku menjual setiap motor yang dicurinya kepada seseorang secara acak.

“Menurut dari keterangan tersangka T dia mendorong terhadap motor itu kemudian, dia jual ada yang bertemu dengan tersangka langsung,” jelas Tomy.

Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung bergerak dan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV lokasi kejadian.

Alhasil, pelaku dapat ditangkap kepolisian saat berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Pelaku ditetapkan tersangka dengan jearayan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (rpi/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:21
07:41
01:44
00:57
01:35
01:23

Viral