news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penasihat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (kiri) bersama Hasto (kanan) saat ditemui di sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025)..
Sumber :
  • (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Hakim Harus Berani Lakukan Ini Jika Dakwaan JPU Tehadap Hasto Tak Terbukti

Pakar Pidana dari UII, Wahyu Priyanka Nata Permana harap hakim berani bebaskan Sekertaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, jika tak terbukti atas dakwaan JPU.
Rabu, 21 Mei 2025 - 19:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana berharap hakim yang mengadili kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) dan perintangan penyidik mesti berani bebaskan Sekertaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, jika tak terbukti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Perihal tersebut merujuk pada fakta-fakta persidangan sejauh ini yang dianggap belum dapat membuktikan terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan terkait Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dan dugaan suap. 

"Tentunya hakim juga harus fair dan berani untuk menyatakan bahwa HK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan, dan putusannya menjadi Bebas dari segala dakwaan (vrijspraak)," ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, hakim terikat dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang berisi tentang pemidanaan seseorang harus dengan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan  memperoleh keyakinan atas hal tersebut.

Hal yang sama berlaku bagi penyidik dalam proses penyidikan yakni dalam menetapkan tersangka haruslah didasarkan adanya 2  alat bukti yang sah. 

Konteks sah yang dimaksud tidak hanya dilihat secara kuantitas atau jumlah maupun sah secara prosedur dalam mendapatkannya, tetapi juga kualitas atau subtansi/relevan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang disangkakan. 

Lebih jauh mengenai seluruh saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan pada perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto, dikatakan Wahyu, kesaksian mereka akan menjadi kuat jika memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang melihat, mendengar, dan mengalaminya sendiri dugaan tindak pidana yang didakwakan. 

"Kalau misalnya saksi tidak memenuhi kualifikasi, maka tentunya tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah," kata Wahyu. 

Diketahui, beberapa saksi telah memberikan keterangan pada persidangan Hasto Kristiyanto, di antaranya penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan penyelidik lembaga anti rasuah, Arif Budi Raharjo

Kesaksian mereka sempat dipertanyakan relevansinya oleh kubu Hasto Kristiyanto.

Sebab, keduanya tidak melihat atau mengalami secara langsung. 

Perihal tersebut diakui jaksa KPK dengan menyebut Arif memang tidak melihat langsung keterlibatan Hasto dalam dugaan suap tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral