- Sri Cahyani Putri/tvOne
Sidang Perdana Ijazah Jokowi Digelar Besok, Penggugat Minta Majelis Hakim Hadirkan Ijazah Para Tergugat
Sleman, tvOnenews.com - Sidang gugatan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Sleman akan digelar, Kamis (22/5/2025) besok.
Dalam sidang perdana ini, Komardin sebagai pihak penggugat meminta majelis hakim menghadirkan ijazah dari delapan tergugat, mulai dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1 hingga 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM dan Kasmojo.
"Jadi ada surat permintaan kepada majelis hakim untuk menghadirkan ijazah para tergugat mulai S1-S3. Kita minta diperiksa sebagai ijazah pembanding, siapa tahu ada juga (ijazah) palsu disitu," kata Komardin saat dihubungi, Rabu (21/5/2025).
- Istimewa
Pada persidangan Kamis besok, Komardin mengaku akan didampingi oleh rekan sesama pengacaranya. Satu di antaranya, pengacara yang menggugat ijazah Jokowi di PN Surakarta.
"Ada pengacara dari Solo bergabung yaitu Doktor Taufiq yang menggugat (ijazah Jokowi) di PN Surakarta, dia ikut juga. Mungkin 3 orang (yang hadir persidangan ke PN Sleman)," ucap Komardin.
Selain itu, Komardin juga akan menyiapkan dokumen gugatan yang berjumlah kurang lebih 20 bundel. Rencananya, ia akan membagikan dokumen-dokumen tersebut kepada para pihak tergugat.
Terpisah, Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho menyampaikan, sidang gugatan perdata dengan nomor register 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini terbuka untuk umum.
Nantinya, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono beserta hakim anggota 1, Raden Danang Noorkusumo dan hakim anggota 2, Novita Arie Dwi Ratnaningrum.
Agung juga menyampaikan bahwa pihak juru sita telah memanggil para tergugat, setelah majelis hakim menetapkan hari sidang.
Begitu pula dengan Kasmojo yang dalam gugatannya tidak dicantumkan alamatnya sebab tidak diketahui tempat tinggalnya sampai sekarang.
Maka dari itu, majelis hakim memerintahkan juru sita sebagaimana dalam Pasal 390 ayat (3) HIR yakni pemanggilan Kasmojo dilakukan secara umum.
"Dan itu sudah dilaksanakan. Dipanggil melalui papan pengumuman di Pemkab Sleman maupun PN Sleman," kata Agung.
Dalam hukum acara perdata bahwa persidangan pertama akan dilaksanakan oleh majelis hakim terkait dengan berkas-berkas administrasi dari pihak penggugat dan tergugat.
Apabila dari persidangan pertama baik pihak penggugat dan tergugat nantinya bisa hadir semuanya, maka majelis hakim akan membuka forum untuk tahap berikutnya yaitu mediasi.
"Namun, kalau salah satu dari para pihak tidak hadir, maka majelis hakim akan mencoba memanggil kembali pihak yang tidak hadir," sambung Agung.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni menyatakan bahwa UGM sebagai salah satu pihak dalam perkara, akan mengikuti setiap proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Untuk persidangan besok, 22 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Sleman, sebagaimana juga telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa UGM siap dan akan hadir pada sidang besok," ucap Veri.
Ditanya apakah dari 8 orang tergugat akan hadir langsung, Veri belum memberikan informasi lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Komardin dalam sidang gugatan ini menuntut ganti rugi UGM sebesar Rp1.069 trilun, terdiri dari kerugian materiil Rp69 triliun dan imateriil Rp1.000 triliun.
Tuntutan itu jika UGM tidak bisa membuktikan riwayat akademik Jokowi selama berkuliah disana.
Menurutnya, imbas persoalan ijazah Jokowi belakangan terakhir ini juga telah mempengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia seperti nilai rupiah terhadap Dolar.
Jika ijazah Jokowi sudah bisa dibuktikan asli atau palsunya oleh putusan pengadilan, Komardin mengeklaim kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi Indonesia bisa membaik.
Selain itu, tuntutan mengenai dua kerugian tersebut karena pada Desember 2025 bertepatan jatuh tempo pembayaran hutang Indonesia sebesar Rp833 triliun, dengan asumsi nilai dolar Rp15.500 triliun. Sekarang ini, nilai dolar sudah tembus Rp16.600 triliun sekian. (scp/muu)