news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sebanyak 170 warga negara asing (WNA) terjaring Operasi Pengawasan Wira Waspada 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi,Kemen Imipas akibat melanggar aturan keimigrasian..
Sumber :
  • Istimewa

Murka! Ancaman Serius Anak Buah Prabowo untuk WNA yang Berbisnis Video Porno di Indonesia: Semua Harus Tunduk

Menteri Imipas Agus Andrianto menanggapi ekspos kasus satu orang warga negara AS yang salahgunakan izin tinggal dengan produksi konten video porno di Indonesia.
Rabu, 21 Mei 2025 - 14:55 WIB
Reporter:
Editor :

Nantinya, apabila berkas perkara sudah lengkap, Imigrasi akan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses pidana umum.

Sementara itu, dari sisi tindak pidana keimigrasian, TK dipersangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

TK terancam dipenjara paling lama lima tahun dan didenda paling banyak Rp500 juta.(ant/lkf)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral