news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua remaja diringkus polisi usai menjambret ponsel milik perempuan berinisial SF (24) di Johar Baru..
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Ringkus Dua Remaja Jambret Ponsel di Johar Baru, Korban Jatuh Hingga Terseret

Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru ringkus dua remaja usai menjambret ponsel milik wanita berinisial SF yang terjadi di kawasan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat
Selasa, 20 Mei 2025 - 20:11 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru meringkus dua remaja usai menjambret ponsel milik wanita berinisial SF (24), yang terjadi di kawasan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Senin (12/5/2025) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinisial MI (17) dan RC (18).

“Aksi mereka bukan hanya mencuri, tetapi juga menyebabkan korban terseret hingga terjatuh saat berusaha mempertahankan iPhone miliknya,” jelas Susatyo, kepada wartawan, pada Selasa (20/9/2025).

Lebih lanjut Susatyo mengungkapkan peristiwa ini terjadi saat korban tengah duduk di warung. Kemudian dua pelaku menggunakan motor menghampiri korban.

“Para pelaku sudah menunggu dan mengamati situasi. Begitu melihat kesempatan, mereka langsung bertindak,” ungkap Susatyo.

Sementara itu Susatyo menyebutkan bahwa salah satu pelaku turun dan langsung merebut ponsel korban. 

Kemudian pelaku sempat dikejar, namun berhasil kabur dengan bantuan temannya yang sudah menunggu di atas motor.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar, mengungkapkan bahwa pelaku MI berpera sebagai pelaku utama yang menjambret. Kemudian pelaku RC berperan sebagai joki motor. 

“Kami tangkap kedua pelaku bersama barang bukti sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV,” jelasnya.

Kemudian Saiful menyebutkan bahwa keduanya telah dilakukan tes urine dan menunjukkan hasil negatif narkoba. 

Namun salah satu pelaku teridentifikasi anggota kelompok remaja AGARUS yang dikenal sering tawuran di kawasan Tanah Tinggi.

“Setelah kejadian, keduanya menjual hasil kejahatan kepada seorang penadah berinisial MA alias Alu, yang kini masih dalam pencarian polisi,” jelas Saiful.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (ars/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral