- ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira
Tak Pandang Bulu! Pejabat Kemenaker Diduga Terseret Kasus Korupsi Langsung Dicopot
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi atas penggeledahan sekaligus penetapan delapan anak buahnya soal pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh KPK.
Dia menegaskan sudah mencopot pejabat yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin TKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat, yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Menaker menjelaskan kasus ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019.
Bahkan, sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
Yassierli memastikan hal ini tidak akan memengaruhi layanan Kemnaker terkait dengan tenaga kerja asing (TKA).
“Dan karena memang pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak memengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing atau TKA, dan kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh kementerian,” ungkap dia.
Menaker juga memastikan pihaknya mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap para terduga terkait.
“Ini adalah domain dari KPK yang kita akan ikuti, dan yang penting sekali lagi adalah bagaimana semangat kita untuk terus meningkatkan birokrasi lebih baik,” kata Yassierli.
Sementara itu, KPK telah menetapkan tersangka pada kasus terkait dengan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sudah. Tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, penggeledahan Kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus yang baru ditangani KPK.
Penggeledahan tersebut guna penyidikan kasus suap dan/atau gratifikasi.
“Suap dan/atau gratifikasi terkait dengan TKA atau tenaga kerja asing,” imbuhnya.(ant/lkf)