- Antara
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap TKA di Kemenaker
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menetapkan delapan orang tersangka kasus suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
KPK saat ini masih menggeledah Kantor Kemenaker yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).
"Saat ini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Selasa (20/5/2025).
Budi mengatakan, penetapan delapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada bulan April 2025.
KPK juga mengungkapkan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada terkait dengan kasus yang terjadi selama 2020-2023.
"Periode 2020 sampai dengan 2023," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penggeledahan Kantor Kemenaker terkait dengan kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Budi juga mengatakan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tegas Budi.
Walaupun demikian, dia belum dapat menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.
Selain itu, Kemenaker mendukung penuh langkah KPK dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangannya di Jakarta.
Sunardi menjelaskan kasus ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019.
Dia juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
“Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Sunardi.