news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kemenkum dan DPRD Tapin Kolaborasi Penguatan Regulasi Daerah.
Sumber :
  • Antara

Kemenkum dan DPRD Tapin Kolaborasi Penguatan Regulasi Daerah

Kemenkum Kalsel dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin berkolaborasi untuk mendukung penguatan regulasi daerah melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama
Selasa, 20 Mei 2025 - 18:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin berkolaborasi untuk mendukung penguatan regulasi daerah melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama.

"Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara kedua instansi dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, analisis kebijakan hukum, dan pelayanan hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Nuryanti Widyastuti di Banjarmasin, mengutip Antara pada Selasa.

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama mengenai fasilitasi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan serta pemberdayaan produk lokal unggulan daerah.

Nuryanti berharap kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Tapin dalam mendapatkan pelayanan hukum.

"Semoga sinergi ini terus berlanjut dan menguat menciptakan regulasi daerah dan pelayanan hukum terbaik demi masyarakat Tapin lebih sejahtera," ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tapin Achmad Riduan Syah menyampaikan komitmen untuk terus membangun Kabupaten Tapin melalui peraturan daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan lokal.

Dia berharap kerja sama ini menghasilkan perda yang efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari demi kesejahteraan masyarakat Tapin.

"Terima kasih kepada Kemenkum yang terus mendampingi kami untuk pembuatan produk hukum," jelasnya.(ant/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral