Sumber :
- IST
Bukannya Mancung Malah Miring, 3 Wanita Laporkan Dugaan Malpraktik Klinik di Jaktim, Polisi Ungkap Kondisi Para Korban
Sebuah klinik kecantikan DBC yang berada di wilayah Jakarta Timur dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketiganya melaporkan atas dugaan malpraktik yang dilakukan.
Selasa, 20 Mei 2025 - 18:25 WIB
Kemudian persangkaan pasal yang kedua adalah Pasal 79 huruf C Undang-Undang RI No 29 tahun 2009 tentang praktik kedokteran, dapat dipidanakan paling lama satu tahun atau denda paling banyak 50 juta.
"Pasal persangkaan yang ketiga adalah pasal 440 UU NO 17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 250 juta," tandasnya. (aha/ebs)