- Antara Foto
Gagal Berangkatkan 1.500 PMI, Kantor PT Esdema Disegel KP2MI!
Bekasi, tvOnenews.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) resmi menyegel kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Esdema di Jatiasih, Bekasi, Selasa (20/5), setelah perusahaan tersebut gagal memberangkatkan lebih dari 1.500 calon pekerja migran Indonesia.
Tindakan tegas ini dilakukan langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dengan pemasangan patok segel dan stiker penutupan di gerbang kantor PT Esdema.
“Berdasarkan data yang kami terima, PT Esdema tidak memberangkatkan sedikitnya 1.522 calon PMI yang sebenarnya telah menandatangani kontrak kerja,” ujar Karding usai penyegelan.
Tak hanya gagal memberangkatkan, perusahaan ini juga diduga lalai menyelesaikan kewajiban terhadap para PMI yang sebelumnya sudah ditempatkan. Dari laporan 16 korban yang masuk ke KP2MI, tercatat total kerugian mencapai Rp325 juta akibat hak-hak mereka tidak dibayar penuh.
Meski demikian, perusahaan dilaporkan baru menyelesaikan kewajiban terhadap 9 dari 16 pelapor.
Berdasarkan dua temuan tersebut, KP2MI menilai PT Esdema telah melakukan pelanggaran serius terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025, yang mewajibkan P3MI menjamin pemenuhan hak PMI dan menyelesaikan masalah mereka secara tuntas.
Sanksi administratif pun dijatuhkan, berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Esdema. Sanksi ini dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pelindungan KP2MI Nomor 11 Tahun 2025.
Karding menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan tim internal untuk menelusuri lebih dalam kasus ini, serta memanggil pemilik perusahaan guna memberikan klarifikasi.
Tak hanya itu, pemilik juga diwajibkan membuat pakta integritas sebagai bentuk komitmen bahwa pelanggaran serupa tidak akan terulang, dan seluruh hak calon PMI akan segera diselesaikan.
“Kami mendesak agar perusahaan bertanggung jawab penuh, tak hanya kepada 16 pelapor, tapi juga kepada lebih dari 1.500 calon PMI yang gagal diberangkatkan,” tegas Menteri Karding.
Langkah penyegelan ini jadi sinyal keras dari pemerintah bahwa perlindungan terhadap pekerja migran tidak bisa ditawar. KP2MI menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir kelalaian yang merugikan masa depan ribuan anak bangsa. (ant/nsp)