news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dikenal sebagai Preman, Diam-diam Hercules Sering Lakukan Amalan Baik yang Disanjung Gus Miftah: Bikin Saya....
Sumber :
  • Instagram Grib

Tak Terima Nama Baik Hercules Dicemarkan di Medsos, Ketua DPC GRIB Jaya PPU Buat Laporan

Tak terima nama baik Ketum GRIB Jaya, Hercules dicemarkan di medsos. Kini, ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rokhman, membuat laporan
Selasa, 20 Mei 2025 - 01:48 WIB
Reporter:
Editor :

Kaltim, tvOnenews.com - Tidak terima nama baik Ketum GRIB Jaya, Hercules dicemarkan di media social (medsos). Kini, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rokhman Wahyudi, telah membuat laporan ke polisi. 

Laporan ini diajukan terkait postingan dan komentar di media sosial Facebook yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik pria yang akrab dipanggil Hercules itu.

Menurut laporan yang dilayangkan pada 14 Mei 2025, Rokhman Wahyudi menemukan beberapa postingan dan komentar dari akun Facebook dengan ID pemilik akun diinisialkan sebagai MGG, yang dianggap merendahkan Hercules. 

Postingan tersebut antara lain menyebutkan "sebelah mata ataupun mata sebelah ya itulah dia Dajjal" dengan foto Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules, serta komentar yang menyebut "nih Penampakan Dajjal yg Berhasil di ilustrasikan" dengan tulisan yang mirip Hercules. 

Selain itu, akun tersebut juga memposting video dengan dugaan ujaran kebencian seperti "M*mpus AnG dari Timor Leste yg Tdk tau Diri" dan "Mari g*r*k Hercules Gelandangan Dari Timor Leste yg sombong dan Tak Tau Diri".

Rokhman Wahyudi, yang juga berprofesi sebagai advokat itu, kepada media ini, Senin (19/5) menyatakan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut telah dianggapnya mencemarkan nama baik Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules.

Dalam laporannya, ia melampirkan bukti-bukti berupa screenshot atau tangkapan layar dari postingan-postingan tersebut. 

Dia meminta agar Kepolisian Resor PPU segera melakukan penyelidikan secara serius dan mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap pelaku pencemaran nama baik, berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal lain di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan terkait ujaran kebencian.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kapolri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Kalimantan Timur, Direskrimum Polda Kaltim, Kabid Propam Polda Kaltim, dan Irwasda Polda Kaltim.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral