- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Ini Kata Kadispenad Soal Pengerahan Personel TNI untuk Pengamanan Kejaksaan
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana buka suara soal pengerahan anggota TNI untuk pengamanan kejaksaan.
Diketahui penerjunan anggota TNI untuk menjaga kantor-kantor kejaksaan ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam hal ini, TNI menurunkan Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 prajurit untuk kejaksaan tinggi dan 10 prajurit untuk kejaksaan negeri.
Prajurit-prajurit tersebut berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur).
Kadispenad Wahyu membeberkan soal hal tersebut. Ia menyebut kegiatan itu sebenarnya sudah berlangsung sebelumnya.
"Pertama, perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB)," kata Brigjen Wahyu dalam keterangannya.
"Kedua, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Sebenarnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan," sambungnya.
Menurutnya, pengamanan yang dilakukan adalah bentuk kerja sama yang sejalan dengan adanya struktur Jampidmil di Kejaksaan.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada & diatur secara hierarkis," jelasnya.
Brigjen Wahyu juga membeberkan soal penyebutan pleton hingga jumlah personel yang akan bertugas.
"Mengenai penyebutan kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang & sesuai kebutuhan/sesuai keperluan," ungkapnya.
"Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," lanjutnya.